Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PA.Negr 1.Rusdiana binti Umar Hamdan
2.Ahmad Perdana Mahendra bin Abdul Khair
3.Maysa Rizki Nabilah binti Abdul Khair
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PA.Negr
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 Primer:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan almarhum Abdul Khair telah meninggal dunia pada tanggal 22 Mei 2023, adalah sebagai pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Abdul Khair yaitu:
    1. Rusdiana binti Umar Hamdan, lahir di Sungai Tabuk, 13 Juni 1975 (isteri);
    2. Ahmad Perdana Mahendra bin Abdul Khair, lahir di Sungai Tabuk, 18 Oktober 2000 (anak);
    3. Maysa Rizki Nabilah binti Abdul Khair, lahir di Negara, 09 Mei  2006 (anak);
  4. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon;

Subsider:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak